KLAIM BUDAYA INDONESIA OLEH MALAYSIA
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Windu Nuryanti, membentang catatan klaim Malaysia atas kekayaan budaya asli Indonesia selama ini. Pada rentang 2007-2012, Malaysia sudah tujuh kali mengklaim budaya Indonesia sebagai warisan budaya mereka.
"Melihat sejarah klaim itu cukup panjang, dalam catatan saya sudah tujuh kali," kata Nuryanti di Jakarta, Selasa. Ini juga pertama kalinya seorang pejabat negara Indonesia menyatakan perihal klaim budaya oleh Malaysia itu kepada publik.
Dia mengurai klaim Malaysia itu bermula pada November 2007 terhadap kesenian reog ponorogo, selanjutnya pada Desember 2008 klaim atas lagu Rasa Sayange dari Kepulauan Maluku. Lalu klaim batik pada Januari 2009.Tari pendet yang jelas-jelas dari Bali juga diklaim Malaysia pada Agustus 2009 yang muncul dalam iklan pariwisata negeri jiran yang suka menyatakan diri sebagai The Truly Asia itu. Selanjutnya instrumen dan ansambel musik angklung pada Maret 2010.Masih kurang? Pangan kekayaan kita juga diincar Malaysia, itu adalah beras asli Nunukan, Kalimantan Timur, yaitu beras Adan Krayan. Di MaLaysia, beras organik bergizi tinggi itu dijual dengan merk Bario Rice.Lalu yang terbaru adalah klaim Malaysia atas tari tor-tor dan gondang sambilan yang merupakan asli kesenian dari Sumatera Utara.
. Berikut alasan kenapa budaya Indonesia di Klaim Malaysia. Kasus klaim budaya yang dilakukan oleh malaysia kepada Indonesia memang sudah sangat banyak dan sering. Banyak kasus, bahkan sebagian besar diantaranya memicu ketegangan coba baca komik bilateral dua negara yang mengakibatkan kemarahan masyarakat Indonesia di dunia offline maupun online, di dunia online mereka kerap perang mulut dan perang hack (cyber), sementara di dunia offline ada yang mengusulkan untuk perang saja dengan malaysia Namun, apasih sebenarnya yang menyebabkan malaysia begitu sering mengklaim budaya yang dimiliki oleh indonesia? apa benar malaysia cuma ingin cari gara-gara? hmm…. sebelum berang dan kesal dengan malaysia, strip dibawah ini dulu ya: Adapun pasal hukum yang diberikan pada kasus klaim sesuai dengan Pasal 10 UU No. 19 Tentang Hak Cipta 2002, dinyatakan bahwa:
(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah,
dan benda budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang Hak Cipta atas
folklor
hasil kebudayaan rakyat yang
menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad,
lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
(3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2),
orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat
izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PENDAPAT & KOMENTAR adi_das 20/06/2012
Prtama2 salut utk Bandung Fe Institute! Hati2 Bro, pada kasus tortor ini mereka sedang memancing kesalahan kita. Yg ane heran, kok ada ya yang gak tau malu kyk gitu, udah ketauan maling 4x masih maling lagi ckck..
bangjuntak
19/06/2012
Wah.. kita orang batak marah kalau budaya kita disebut tidak di pelihara, di tapanuli sana setiap hari anda bisa melihat gondang dan tari tortor itu digunakan pada setiap upacara adat. Malasya aja yang sok pengen melestarikan.
19/06/2012
lebih baik di catat dulu data data mengenai kebudayaan yang diklaim ini, bila memang malaysia terlalu kencang mengklaim kebudayaan Indonesia, patut diberikan nota diplomatik bukan asal serang saja
bakulupil
19/06/2012
pelestarian unsur budaya dan komponen budaya tanggung jawab pemerintahan daerah dan warga setempat.. Kalau masih merasa memiliki harus ada tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikannya..
|
Rabu, 10 April 2013
KLAIM BUDAYA INDONESIA OLEH MALAYSIA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar