Assalamu'alaikum,film yang diliris pada tahun 2011 silam ini, (baru dikenal pada tahun 2012) menceritakan sosok nabi Muhammad SAW yang mana ceritanya bersimpangan dengan kisah dalam Al-Qur'an..
Dalam waktu hanya beberapa hari saja, film berjudul ”Innocence of Muslim” langsung menjadi sorotan. Film amatir ini segera saja menjadi kontroversi karena dinilai ber isi penghujatan dan penilaian terhadap Islam. Film ini berdurasi dua jam dan isinya menghina serta melecehkan Nabi Muhammad SAW dan umat Islam.
Dalam film tersebut, Nabi Muhammad digambarkan sebagai seorang penipu. Rasulullah dideskripsikan sebagai seorang pria hidung belang yang lemah.
Rasulullah Muhammad juga digambarkan telah menyetujui adanya pelecehan seksual terhadap anak.
Penggambaran nabi di film ini juga kemarahan warga Muslim Mesir dan Libya.
Trailer film ini telah beredar di Youtube. Sam Bacile selaku pembuat film memilih para aktor dan aktris amatir. Dalam film itu, Sam melibatkan 59 aktor dan 45 orang kru.
Fim itu dikabarkan dibuat saat musim panas 2011. (islampos.com)
INNOCENCE OF MUSLIMS: Dibuat Asal-Asalan, Pemeran Tak Diberitahu Isi Cerita
Seperti apa sebenarnya film Innocence of Muslims yang disebut menghina Nabi Muhammad dan telah memicu banyak aksi unjuk rasa berujung kekerasan, yang bahkan telah menewaskan Duta Besar AS di Libya? Asal-muasal film yang ternyata dibuat asal-asalan dan berkesan amatiran itu mulai terungkap setelah seorang aktris di California, AS, mengaku terlibat dalam film itu namun sama sekali tak tahu jalan cerita yang sesungguhnya.
Cindy Lee Garcia dari Bakersfield, California, yang terlihat muncul sebentar dalam potongan adegan dalam film itu, yang kini beredar di internet, mengaku tahun lalu dipanggil untuk ikut serta dalam film itu. Dalam pengakuannya, film itu sepengetahuannya berjudul Desert Warrior alias Ksatria Padang Pasir. “Rasanya aneh sekali, saya belum pernah menjalani yang seperti itu. Ada banyak keanehan di sana,” katanya dalam wawancara telepon.
Potongan adegan film itu yang kemudian diunggah di YouTube dalam sejumlah judul termasuk di antaranya Innocence of Muslims menunjukkan karakter Nabi Muhammad yang digambarkan melakukan sejumlah tindakan kasar dan negatif. Bagi umat Islam, menggambarkan Nabi Muhammad secara fisik adalah penghinaan besar.
Garcia menyatakan film itu dibuat di musim panas tahun 2011 dan dibuat di dalam sebuah gereja di dekat Los Angeles. Para pemerannya berakting di depan layar hijau besar yang nantinya menjadi tempat gambar latar belakang diproyeksikan. “Ada sekitar 50 pemain yang terlibat,” katanya.
Sebuah pengumuman lowongan pemeran film yang sudah kedaluwarsa di situs pemandu akting dan pencarian pemeran, Backstage.com, menunjukkan sebuah film berjudul Desert Warrior yang disebut sebagai “film berbiaya rendah mengenai petualangan sejarah di gurun Arab. Dalam daftar pemeran dan karakter di film itu tak ada yang bernama Muhammad. “Mereka bilang ceritanya tentang masa 2.000 tahun silam, seperti di masa Yesus,” ujar Garcia.
Sejumlah media AS, Selasa malam lalu melaporkan film itu dibuat seseorang yang mengaku bernama Sam Bacille, seorang pengembang properti warga AS-Israel. Dalam pengakuannya Bacille menyebut film itu dibuat dengan biaya US$5 juta, yang didanai sekitar 100 investor Yahudi. Namun identitas Bacille juga sulit dikonfirmasikan apakah itu yang sebenarnya atau hanya samaran. Data Backstage.com juga menyantumkan nama yang hampir mirip yaitu Sam Bassiel sebagai produser, sementara untuk sutradara tercantum nama Alan Roberts. Nama-nama ini juga sama sekali belum bisa dibuktikan kebenarannya.
Lantas ada Steven Klein, seorang warga California yang mengaku sebagai konsultan dan juru bicara untuk proyek film itu, namun bukan untuk para produsernya. Dia juga mengakui nama-nama yang tercantum dalam daftar kru film itu kemungkinan nama samaran. “Saya pernah ketemu dia [Sam Bacille]. Saya tak tahu dia dari mana. Saya cuma tahu dia bukan orang Yahudi Israel dan saya cuma menebak dia memberikan identitas palsu untuk melindungi keluarganya, yang setahu saya ada di Timur Tengah,” jelasnya. Klein yang dijumpai di rumahnya di Hemet, California, menyebut dirinya mantan anggota marinir AS dan dia mengaku sengaja menyuruh para pembuat film itu agar bersembunyi.
Sebuah LSM yang beraktivitas melacak kelompok-kelompok radikal dan penghasut kebencian, Southern Poverty Law Center menggambarkan Klein memiliki hubungan dengan kaum ekstremis sayap kanan. Ketika Klein ditanyai soal itu, dia membantah.
Film itu sendiri kelihatan sekali sebagai film murahan, di mana dialog-dialognya terlihat kasar sementara akting pemerannya juga sangat kaku. Klein menyebut film itu sempat diputar dengan judul lain di sebuah bioskop di California, namun karena tak ada yang membeli tiket, film itu akhirnya batal diputar.
Sementara Garcia, pemeran perempuan yang terlihat dalam potongan adegan film di YouTube, mengaku dalam skenario yang diterimanya ada adegan dia dipaksa menyerahkan anaknya ke seorang karakter bernama Master George, yang digambarkan sebagai seorang pemimpin yang keras dan kejam. Namun dalam potongan adegan yang muncul di YouTube, adegan di mana Garcia muncul justru disulih suara atau di-dubbing, dan karakter bernama Master George itu disebut sebagai Muhammad.
Garcia menyebut dia mengenal sang produser bernama Sam Bassil, yang bicara dengan akses bernada asing. Garcia mengaku sempat menelepon si produser itu setelah berita protes berdarah di Libya akibat film itu muncul. “Saya bilang ke dia kenapa dia berlaku seperti itu dan menjadikan saya di posisi yang membuat ada orang terbunuh gara-gara film itu?” tuturnya. Sam Bassil menurut dia menjawab bahwa semua itu bukan salah Garcia. (solopos.com)
Terry Jones di Balik Film Buatan Amerika yang Menghina Nabi Muhammad
MASIH ingat dengan Terry Jones? Itu, pendeta dari Amerika yang dua tahun lalu punya rencana untuk mengadakan Hari Bakar Quran. Ternyata di balik film “Innocence of Muslims” yang memicu kontroversi terutama di Libya, Terry Jones juga hadir namanya. Jones menyatakan dukungannya terhadap film tersebut.
Karena kisruh yang makin merembet, seorang perwira Amerika, Jenderal Martin Dempsey ternyata langsung meminta Terry Jones menolak film itu untuk meredakan ketegangan.
Kolonel Dave Lapan, salah seorang juru bicara militer Amerika, mengatakan bahwa Jenderal Dempsey menyatakan keprihatinannya atas adanya film itu. ketegangan akan terangsang dan kekerasan itu akan menyebabkan,” kata juru bicara Kolonel Dave Lapan mengatakan dalam email.
“Dia meminta Mr Jones untuk mempertimbangkan menarik dukungannya untuk film ini,” katanya.
Serangan di Benghazi menelan korban yaitu duta besar AS untuk Libya dan tiga rekannya, sementara sedikitnya lima orang Amerika lainnya terluka, kata para pejabat.
Para pejabat Pentagon khawatir kemarahan yang disebabkan oleh film amatir buatan Amerika tersebut dan mengolok-olok Nabi Muhammad bisa memicu kekerasan di Afghanistan dan membahayakan tentara Amerika di sana. Taliban sebelumnya pada hari Rabu menyerukan Afghanistan untuk mempersiapkan melawan Amerika dan mendesak para pejuang untuk “membalas dendam” terhadap tentara AS selama film itu beredar. Sekarang ini, ada 74.000 pasukan AS yang memerangi Taliban di Afghanistan.
Adapun pasal hukum yang diberikan pada kasus ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Tentang Pencemaran Nama Baik, dinyatakan bahwa:
Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Oleh: Ronny, M.Kom, M.H (Ronny Wuisan)
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat
dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan
perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE
terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan
kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga
Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak
azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU
ITE adalah Konstitusional.Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Sumber:
http://www.legalitas.org/?q=content/pidana-penjara-dan-denda-terkait-pasal-pencemaran-nama-baik-uu-ite
PENDAPAT DAN KOMENTAR:
Sebenarnya, untuk dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, unsur-unsur dari pasal pencemaran nama baik harus terpenuhi. Jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dijerat dengan pencemaran nama baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar