Team Blog
Senin, 10 Juni 2013
Minggu, 14 April 2013
Innocence of Muslims (pelecehan Nabi Muhammad SAW)
Assalamu'alaikum,film yang diliris pada tahun 2011 silam ini, (baru dikenal pada tahun 2012) menceritakan sosok nabi Muhammad SAW yang mana ceritanya bersimpangan dengan kisah dalam Al-Qur'an..
Dalam waktu hanya beberapa hari saja, film berjudul ”Innocence of Muslim” langsung menjadi sorotan. Film amatir ini segera saja menjadi kontroversi karena dinilai ber isi penghujatan dan penilaian terhadap Islam. Film ini berdurasi dua jam dan isinya menghina serta melecehkan Nabi Muhammad SAW dan umat Islam.
Dalam film tersebut, Nabi Muhammad digambarkan sebagai seorang penipu. Rasulullah dideskripsikan sebagai seorang pria hidung belang yang lemah.
Rasulullah Muhammad juga digambarkan telah menyetujui adanya pelecehan seksual terhadap anak.
Penggambaran nabi di film ini juga kemarahan warga Muslim Mesir dan Libya.
Trailer film ini telah beredar di Youtube. Sam Bacile selaku pembuat film memilih para aktor dan aktris amatir. Dalam film itu, Sam melibatkan 59 aktor dan 45 orang kru.
Fim itu dikabarkan dibuat saat musim panas 2011. (islampos.com)
INNOCENCE OF MUSLIMS: Dibuat Asal-Asalan, Pemeran Tak Diberitahu Isi Cerita
Seperti apa sebenarnya film Innocence of Muslims yang disebut menghina Nabi Muhammad dan telah memicu banyak aksi unjuk rasa berujung kekerasan, yang bahkan telah menewaskan Duta Besar AS di Libya? Asal-muasal film yang ternyata dibuat asal-asalan dan berkesan amatiran itu mulai terungkap setelah seorang aktris di California, AS, mengaku terlibat dalam film itu namun sama sekali tak tahu jalan cerita yang sesungguhnya.
Cindy Lee Garcia dari Bakersfield, California, yang terlihat muncul sebentar dalam potongan adegan dalam film itu, yang kini beredar di internet, mengaku tahun lalu dipanggil untuk ikut serta dalam film itu. Dalam pengakuannya, film itu sepengetahuannya berjudul Desert Warrior alias Ksatria Padang Pasir. “Rasanya aneh sekali, saya belum pernah menjalani yang seperti itu. Ada banyak keanehan di sana,” katanya dalam wawancara telepon.
Potongan adegan film itu yang kemudian diunggah di YouTube dalam sejumlah judul termasuk di antaranya Innocence of Muslims menunjukkan karakter Nabi Muhammad yang digambarkan melakukan sejumlah tindakan kasar dan negatif. Bagi umat Islam, menggambarkan Nabi Muhammad secara fisik adalah penghinaan besar.
Garcia menyatakan film itu dibuat di musim panas tahun 2011 dan dibuat di dalam sebuah gereja di dekat Los Angeles. Para pemerannya berakting di depan layar hijau besar yang nantinya menjadi tempat gambar latar belakang diproyeksikan. “Ada sekitar 50 pemain yang terlibat,” katanya.
Sebuah pengumuman lowongan pemeran film yang sudah kedaluwarsa di situs pemandu akting dan pencarian pemeran, Backstage.com, menunjukkan sebuah film berjudul Desert Warrior yang disebut sebagai “film berbiaya rendah mengenai petualangan sejarah di gurun Arab. Dalam daftar pemeran dan karakter di film itu tak ada yang bernama Muhammad. “Mereka bilang ceritanya tentang masa 2.000 tahun silam, seperti di masa Yesus,” ujar Garcia.
Sejumlah media AS, Selasa malam lalu melaporkan film itu dibuat seseorang yang mengaku bernama Sam Bacille, seorang pengembang properti warga AS-Israel. Dalam pengakuannya Bacille menyebut film itu dibuat dengan biaya US$5 juta, yang didanai sekitar 100 investor Yahudi. Namun identitas Bacille juga sulit dikonfirmasikan apakah itu yang sebenarnya atau hanya samaran. Data Backstage.com juga menyantumkan nama yang hampir mirip yaitu Sam Bassiel sebagai produser, sementara untuk sutradara tercantum nama Alan Roberts. Nama-nama ini juga sama sekali belum bisa dibuktikan kebenarannya.
Lantas ada Steven Klein, seorang warga California yang mengaku sebagai konsultan dan juru bicara untuk proyek film itu, namun bukan untuk para produsernya. Dia juga mengakui nama-nama yang tercantum dalam daftar kru film itu kemungkinan nama samaran. “Saya pernah ketemu dia [Sam Bacille]. Saya tak tahu dia dari mana. Saya cuma tahu dia bukan orang Yahudi Israel dan saya cuma menebak dia memberikan identitas palsu untuk melindungi keluarganya, yang setahu saya ada di Timur Tengah,” jelasnya. Klein yang dijumpai di rumahnya di Hemet, California, menyebut dirinya mantan anggota marinir AS dan dia mengaku sengaja menyuruh para pembuat film itu agar bersembunyi.
Sebuah LSM yang beraktivitas melacak kelompok-kelompok radikal dan penghasut kebencian, Southern Poverty Law Center menggambarkan Klein memiliki hubungan dengan kaum ekstremis sayap kanan. Ketika Klein ditanyai soal itu, dia membantah.
Film itu sendiri kelihatan sekali sebagai film murahan, di mana dialog-dialognya terlihat kasar sementara akting pemerannya juga sangat kaku. Klein menyebut film itu sempat diputar dengan judul lain di sebuah bioskop di California, namun karena tak ada yang membeli tiket, film itu akhirnya batal diputar.
Sementara Garcia, pemeran perempuan yang terlihat dalam potongan adegan film di YouTube, mengaku dalam skenario yang diterimanya ada adegan dia dipaksa menyerahkan anaknya ke seorang karakter bernama Master George, yang digambarkan sebagai seorang pemimpin yang keras dan kejam. Namun dalam potongan adegan yang muncul di YouTube, adegan di mana Garcia muncul justru disulih suara atau di-dubbing, dan karakter bernama Master George itu disebut sebagai Muhammad.
Garcia menyebut dia mengenal sang produser bernama Sam Bassil, yang bicara dengan akses bernada asing. Garcia mengaku sempat menelepon si produser itu setelah berita protes berdarah di Libya akibat film itu muncul. “Saya bilang ke dia kenapa dia berlaku seperti itu dan menjadikan saya di posisi yang membuat ada orang terbunuh gara-gara film itu?” tuturnya. Sam Bassil menurut dia menjawab bahwa semua itu bukan salah Garcia. (solopos.com)
Terry Jones di Balik Film Buatan Amerika yang Menghina Nabi Muhammad
MASIH ingat dengan Terry Jones? Itu, pendeta dari Amerika yang dua tahun lalu punya rencana untuk mengadakan Hari Bakar Quran. Ternyata di balik film “Innocence of Muslims” yang memicu kontroversi terutama di Libya, Terry Jones juga hadir namanya. Jones menyatakan dukungannya terhadap film tersebut.
Karena kisruh yang makin merembet, seorang perwira Amerika, Jenderal Martin Dempsey ternyata langsung meminta Terry Jones menolak film itu untuk meredakan ketegangan.
Kolonel Dave Lapan, salah seorang juru bicara militer Amerika, mengatakan bahwa Jenderal Dempsey menyatakan keprihatinannya atas adanya film itu. ketegangan akan terangsang dan kekerasan itu akan menyebabkan,” kata juru bicara Kolonel Dave Lapan mengatakan dalam email.
“Dia meminta Mr Jones untuk mempertimbangkan menarik dukungannya untuk film ini,” katanya.
Serangan di Benghazi menelan korban yaitu duta besar AS untuk Libya dan tiga rekannya, sementara sedikitnya lima orang Amerika lainnya terluka, kata para pejabat.
Para pejabat Pentagon khawatir kemarahan yang disebabkan oleh film amatir buatan Amerika tersebut dan mengolok-olok Nabi Muhammad bisa memicu kekerasan di Afghanistan dan membahayakan tentara Amerika di sana. Taliban sebelumnya pada hari Rabu menyerukan Afghanistan untuk mempersiapkan melawan Amerika dan mendesak para pejuang untuk “membalas dendam” terhadap tentara AS selama film itu beredar. Sekarang ini, ada 74.000 pasukan AS yang memerangi Taliban di Afghanistan.
Adapun pasal hukum yang diberikan pada kasus ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Tentang Pencemaran Nama Baik, dinyatakan bahwa:
Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Oleh: Ronny, M.Kom, M.H (Ronny Wuisan)
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat
dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan
perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE
terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan
kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga
Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak
azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU
ITE adalah Konstitusional.Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Sumber:
http://www.legalitas.org/?q=content/pidana-penjara-dan-denda-terkait-pasal-pencemaran-nama-baik-uu-ite
PENDAPAT DAN KOMENTAR:
Sebenarnya, untuk dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, unsur-unsur dari pasal pencemaran nama baik harus terpenuhi. Jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dijerat dengan pencemaran nama baik.
test
Download Song's
Middle Night - Jangan Pernah Percaya
cipt : Reyogha
[DOWNLOAD]
"JANGAN PERNAH PERCAYA"
Demi nama cinta kau pernah berjanji takan pernah tinggalkan diriku ini
Namun yang terjadi kau lupakan semua kau lupakan cinta untuk selamanya
Kau pergi tinggalkanku sendiri
S'lamanya
Pergilah dirimu lupakanlah aku jangan pernah kembali pada diriku
lupakanlah semua janji kita berdua sekarang tersisa semua kenangan kita
Masa-masa indah kita berdua kini telah sirnah kini telah tiada
Kata-kata cinta janji setia berdua takan terucap dari mulut kita
Kau pergi tinggalkanku sendiri
S'lamanya
Pergilah dirimu lupakanlah aku jangan pernah kembali pada diriku
lupakanlah semua janji kita berdua sekarang tersisa semua kenangan kita
Kamis, 11 April 2013
Band d’Masiv plagiator?
ada berita nggak sedap ditayangkan SCTV, itu tuh soal lagu-lagu d’Masiv
yang dikupas habis sisi plagiatnya. Diperbandingkannya lagu-lagu band
anak muda itu dengan lagu-lagu yang diduga sebagai “sumber
inspirasinya”. Berapa lagu diulas? Satu? Aduh, lebih dari lima friend. Kaget juga saya mengikuti berita itu …
Saya sesungguhnya senang dengan proses kreatif
generasi muda kita di bidang musik sekarang ini , terbukti banyak band
baru yang mulai mengangkasa di jagad musik Indonesia, dan itu bisa jadi
kebanggaan kita …. tetapi sesungguhnya, saya juga curiga begitu mudahnya
proses kreatif itu memunculkan ribuan lagu dalam waktu yang nggak lama …
akselerasinya darimana? Kalau tayangan SCTV itu terbukti benar content-nya, wah saya jadi mengelus dada, apakah berjibunnya lagu-lagu dari band-band baru itu apa memang asli dari daya cipta anak band, atau sekadar copy & paste, cut & glue …. oalah, itukah idola anda sekarang ini?
Beberapa lagu d’Masiv yang dianggap jiplakan adalah sebagai berikut:
a. Cinta Ini Membunuhku = I Don’t Love You – My Chemical Romance
b. Diam Tanpa Kata = Awakening – Switchfoot
c. Dan Kamu = Head Over Heels (in This Life) – Switchfoot
d. Cinta Sampai Disini = Into The Sun – Lifehouse
e. Sebelah Mata = The Take Over, The Break’s Over – Fall Out Boy
f. Dilemma = Soldier’s Poem – Muse
g. Tak Pernah Rela = Is It Any Wonder – Keane
h. Lukaku = Drive – Incubus
Kebetulan saya sedikit mengenal musik, memang harus diakui not itu cuma ada 7, dari do sampai si, hirarki oktaf-nya lumayan banyak bisa saja seseorang main musik naik-turun sampai 5 oktaf, bisa juga yang agak gila 7 oktaf, tetapi nggak banyak yang bisa itu …. Nah, dari jumlah not dan oktaf yang terbatas itu, kalau dihitung kombinasinya dalam proses kreatif penciptaan lagu memang sangat mungkin ada interseksi antar satu lagu dengan lagu lain, antar pencipta dengan pencipta lain dalam hal proses pemerolehan ilham. Namun …. kalau sebuah lagu, intro-nya mirip, interlude-nya mirip, dan coda-nya nggak jauh beda dengan lagu lain, apalagi jumlah lagu dari satu grup band itu yang diduga “mirip” tidak cuma satu, lalu apa namanya kalau bukan proses plagiat? Coba anda bandingkan sendiri ….
Mari bangga dengan hasil karya cipta sendiri. Dalam
hal musik ataupun produk barang-barang lainnya. Seperti tekstil dan
produk tekstil. Seperti juga barang cetakan, majalah misalnya ….. jujur
saja, saya muak banyak majalah yang beradar disini, di Indonesia lho,
hanya merupakan “terjemahan” dari majalah asing: nama majalahnya masih
asli dari sononya, artikel dan foto-fotonya juga terlihat masih banyak
asli dari sononya, hanya bahasanya saja yang telah di-dub alias di-translate
ke Bahasa Indonesia, bahkan sebagian bahasa aslinya masih ditinggalkan
di beberapa bagian naskah majalah itu … apa sih untungnya bagi
perkembangan media di Indonesia? Bukankah lebih baik majalah-majalah itu
apa adanya, seperti aslinya secara total (sepanjang nggak melanggar
hukum, kultur dan kehidupan sosial rakyat Indonesia) biarkan
majalah-majalah itu beredar di Indonesia … taste-nya lebih original … nggak seperti akal-akalan secara ekonomi saja …
NaZ 29 | 30 Maret 2009 pada 2:33 pm
Sebenarnya d’masiv itu Hebat!!!!!
ini adalah kesalahan kita semua yang tidak bisa mengembangakan kretifitas yang bisa nya hanya mengkritik dan meniru.
Kita tidak bisa menjdai dri kita sendiri.
skses terus musik indonesia.
zkytainment | 31 Maret 2009 pada 9:18 am
buat gw menjadikan Band idola kita sebagai inspirasi dalam berkarya ga ada salahnya, contoh Dhani ahmad yg karya musik nya di pengaruhi oleh Queen n Led Zeplin, Padi -> U2, dll…jd buat gw ga ada salah….dan 1 lagi, di dunia ini sudah tercipta berjuta-juta lagu, jd ga mngkin tiap lagu memiliki NOT dan NADA yg brbeda, psti ada yg yg sm wlpun hanya bbrpa bait…jd buat gw gd mslhnya D’massive plagiat, wlaupun gw bkn Massiver.
Sukses buat D’Massiv
† SainT † | 31 Maret 2009 pada 4:30 pm
inilah negara Indonesia,karena SDM manusia’a rendah”,semua manusia’a hanya lebih mementingkan yang enak d denger aja,ga pernah cari tau!!
d Indonesia tuh lagu” yang kreatif(ciptaan sendiri tanpa jiplak-jiplok) jarang booming daripada yang jiplakan!!
mending MASIVER’S yang ada d sini,buka youtube,tambah pengetahuan luu tentang band fav. luu,jgn nutup mata or kuping tentang hal” negatif band tersebut!!
§ foolish child §
bagi yang buat Blog : Keep up the good work!!
untuk d’masiv:lebih baik mengaku jika sudah d tuding plagiat,daripada harus menutup-nutupi’a lagi!!
gracias!!
Beberapa lagu d’Masiv yang dianggap jiplakan adalah sebagai berikut:
a. Cinta Ini Membunuhku = I Don’t Love You – My Chemical Romance
b. Diam Tanpa Kata = Awakening – Switchfoot
c. Dan Kamu = Head Over Heels (in This Life) – Switchfoot
d. Cinta Sampai Disini = Into The Sun – Lifehouse
e. Sebelah Mata = The Take Over, The Break’s Over – Fall Out Boy
f. Dilemma = Soldier’s Poem – Muse
g. Tak Pernah Rela = Is It Any Wonder – Keane
h. Lukaku = Drive – Incubus
Kebetulan saya sedikit mengenal musik, memang harus diakui not itu cuma ada 7, dari do sampai si, hirarki oktaf-nya lumayan banyak bisa saja seseorang main musik naik-turun sampai 5 oktaf, bisa juga yang agak gila 7 oktaf, tetapi nggak banyak yang bisa itu …. Nah, dari jumlah not dan oktaf yang terbatas itu, kalau dihitung kombinasinya dalam proses kreatif penciptaan lagu memang sangat mungkin ada interseksi antar satu lagu dengan lagu lain, antar pencipta dengan pencipta lain dalam hal proses pemerolehan ilham. Namun …. kalau sebuah lagu, intro-nya mirip, interlude-nya mirip, dan coda-nya nggak jauh beda dengan lagu lain, apalagi jumlah lagu dari satu grup band itu yang diduga “mirip” tidak cuma satu, lalu apa namanya kalau bukan proses plagiat? Coba anda bandingkan sendiri ….
Adapun pasal hukum yang diberikan pada kasus klaim sesuai dengan Pasal 25 ayat 2 UU No. 20 Tentang Hak Cipta 2002, dinyatakan bahwa:
-
Sanksi Plagiat (UU No. 20/2003)
-
Pencabutan gelar (Pasal 25 ayat 2).
-
dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).
-
Memberi perlindungan terhadap karya cipta di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
-
Timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
-
Dianggap sebagai benda bergerak.
-
Dapat beralih atau dialihkan.
-
Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, hak ciptanya adalah pada Negara.
-
Pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling
sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau
denda paling banyak 5 milyar rupiah.
-
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) terbitan, dan karya tulis lain;
-
Ceramah, kuliah, pidato dan sejenis;
-
Alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
-
Lagu atau musik dgn atau tanpa teks;
-
Drama atau drama musikal, tari, koregografi, pewayangan dan pantomim;
-
Seni rupa (seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan seni terapan;
-
Arsitektur;
-
Peta;
-
Seni batik;
-
Fotografi;
-
Sinematografi; dan
-
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain hasil pegalihwujudan.
Plagiat No.1 (15-04-2009 23:02:19)
"Bagi kami,
plagiat itu sah-sah aja. Apalagi karena kita lagi disorot. Basic-nya
delapan lagu tersebut terinspirasi dari ngedengerin band-band Barat
sehingga terciptalah lagu-lagu itu," ungkap Ryan, vokalis d Masiv.Udah
gak tau malu, PEDE beraaatt lagi nih orang.. Gue aja yg plagiat no.1 aja
malu denger komentar lo n eneq dengerin lagu2 lo.. Ditunggu album
selanjutnya soobb.. (yg lebih banyak lagi miripnya sama band laen)..
Hidup PLAGIAT..!!
NaZ 29 | 30 Maret 2009 pada 2:33 pm
Sebenarnya d’masiv itu Hebat!!!!!
ini adalah kesalahan kita semua yang tidak bisa mengembangakan kretifitas yang bisa nya hanya mengkritik dan meniru.
Kita tidak bisa menjdai dri kita sendiri.
skses terus musik indonesia.
zkytainment | 31 Maret 2009 pada 9:18 am
buat gw menjadikan Band idola kita sebagai inspirasi dalam berkarya ga ada salahnya, contoh Dhani ahmad yg karya musik nya di pengaruhi oleh Queen n Led Zeplin, Padi -> U2, dll…jd buat gw ga ada salah….dan 1 lagi, di dunia ini sudah tercipta berjuta-juta lagu, jd ga mngkin tiap lagu memiliki NOT dan NADA yg brbeda, psti ada yg yg sm wlpun hanya bbrpa bait…jd buat gw gd mslhnya D’massive plagiat, wlaupun gw bkn Massiver.
Sukses buat D’Massiv
† SainT † | 31 Maret 2009 pada 4:30 pm
inilah negara Indonesia,karena SDM manusia’a rendah”,semua manusia’a hanya lebih mementingkan yang enak d denger aja,ga pernah cari tau!!
d Indonesia tuh lagu” yang kreatif(ciptaan sendiri tanpa jiplak-jiplok) jarang booming daripada yang jiplakan!!
mending MASIVER’S yang ada d sini,buka youtube,tambah pengetahuan luu tentang band fav. luu,jgn nutup mata or kuping tentang hal” negatif band tersebut!!
§ foolish child §
bagi yang buat Blog : Keep up the good work!!
untuk d’masiv:lebih baik mengaku jika sudah d tuding plagiat,daripada harus menutup-nutupi’a lagi!!
gracias!!
Rabu, 10 April 2013
KLAIM BUDAYA INDONESIA OLEH MALAYSIA
KLAIM BUDAYA INDONESIA OLEH MALAYSIA
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Windu Nuryanti, membentang catatan klaim Malaysia atas kekayaan budaya asli Indonesia selama ini. Pada rentang 2007-2012, Malaysia sudah tujuh kali mengklaim budaya Indonesia sebagai warisan budaya mereka.
"Melihat sejarah klaim itu cukup panjang, dalam catatan saya sudah tujuh kali," kata Nuryanti di Jakarta, Selasa. Ini juga pertama kalinya seorang pejabat negara Indonesia menyatakan perihal klaim budaya oleh Malaysia itu kepada publik.
Dia mengurai klaim Malaysia itu bermula pada November 2007 terhadap kesenian reog ponorogo, selanjutnya pada Desember 2008 klaim atas lagu Rasa Sayange dari Kepulauan Maluku. Lalu klaim batik pada Januari 2009.Tari pendet yang jelas-jelas dari Bali juga diklaim Malaysia pada Agustus 2009 yang muncul dalam iklan pariwisata negeri jiran yang suka menyatakan diri sebagai The Truly Asia itu. Selanjutnya instrumen dan ansambel musik angklung pada Maret 2010.Masih kurang? Pangan kekayaan kita juga diincar Malaysia, itu adalah beras asli Nunukan, Kalimantan Timur, yaitu beras Adan Krayan. Di MaLaysia, beras organik bergizi tinggi itu dijual dengan merk Bario Rice.Lalu yang terbaru adalah klaim Malaysia atas tari tor-tor dan gondang sambilan yang merupakan asli kesenian dari Sumatera Utara.
. Berikut alasan kenapa budaya Indonesia di Klaim Malaysia. Kasus klaim budaya yang dilakukan oleh malaysia kepada Indonesia memang sudah sangat banyak dan sering. Banyak kasus, bahkan sebagian besar diantaranya memicu ketegangan coba baca komik bilateral dua negara yang mengakibatkan kemarahan masyarakat Indonesia di dunia offline maupun online, di dunia online mereka kerap perang mulut dan perang hack (cyber), sementara di dunia offline ada yang mengusulkan untuk perang saja dengan malaysia Namun, apasih sebenarnya yang menyebabkan malaysia begitu sering mengklaim budaya yang dimiliki oleh indonesia? apa benar malaysia cuma ingin cari gara-gara? hmm…. sebelum berang dan kesal dengan malaysia, strip dibawah ini dulu ya: Adapun pasal hukum yang diberikan pada kasus klaim sesuai dengan Pasal 10 UU No. 19 Tentang Hak Cipta 2002, dinyatakan bahwa:
(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah,
dan benda budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang Hak Cipta atas
folklor
hasil kebudayaan rakyat yang
menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad,
lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
(3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2),
orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat
izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PENDAPAT & KOMENTAR adi_das 20/06/2012
Prtama2 salut utk Bandung Fe Institute! Hati2 Bro, pada kasus tortor ini mereka sedang memancing kesalahan kita. Yg ane heran, kok ada ya yang gak tau malu kyk gitu, udah ketauan maling 4x masih maling lagi ckck..
bangjuntak
19/06/2012
Wah.. kita orang batak marah kalau budaya kita disebut tidak di pelihara, di tapanuli sana setiap hari anda bisa melihat gondang dan tari tortor itu digunakan pada setiap upacara adat. Malasya aja yang sok pengen melestarikan.
19/06/2012
lebih baik di catat dulu data data mengenai kebudayaan yang diklaim ini, bila memang malaysia terlalu kencang mengklaim kebudayaan Indonesia, patut diberikan nota diplomatik bukan asal serang saja
bakulupil
19/06/2012
pelestarian unsur budaya dan komponen budaya tanggung jawab pemerintahan daerah dan warga setempat.. Kalau masih merasa memiliki harus ada tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikannya..
|
Langganan:
Postingan (Atom)